Sabtu, 02 Agustus 2014

BANK KONVENSIONAL (BPR)

BANK KONVENSIONAL (BPR)

Kegiatan/usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat:
1. Menghimpun dana dari masyarakat
2. Memberikan kredit
3. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan yang ditetapkan oleh BI
4. Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito berjangka, dan/atau tabungan pada bank lain

Kegiatan/usaha yang tidak boleh dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat adalah:
1.Menerima simpanan berupa giro dan ikut dalam lalu lintas pembayaran
2.Melakukan kegiatan usaha valuta asing
3.Melakukan penyertaan modal
4.Melakukan usaha perasuransian
5.Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana diutarakan dalam tugas Bank Perkreditan Rakyat


Perijinan BPR
1 Usaha BPR harus mendapatkan ijin dari Menteri Keuangan, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat diatur dengan undang-undang tersendiri.
2. Ijin usaha BPR diberikan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
3. Untuk mendapatkan ijin usaha, BPR wajib memenuhi persyaratan tentang susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan rencana kerja, hal-hal lain yang ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbanganBank Indonesia, dan memenuhi persyaratan tentang tempat kedudukan kantor pusatBPR di kecamatan. BPR dapat pula didirikan di ibukota kabupaten atau kotamadya sepanjang di ibukota kabupaten dan Kotamadya belum terdapat BPR.
4. Pembukaan kantor cabang BPR di ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota kabupaten,dan kotamadya hanya dapat dilakukan dengan ijin Menteri Keuangan setelahmendengar pertimbangan Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantortersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
5. Pembukaan kantor cabang BPR di luar ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota kabupaten, dan kotamadya serta pembukaan kantor di bawah kantor cabang BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia. Persyaratan dan tata cara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
6. BPR tidak dapat membuka kantor cabangnya di luar negeri karena BPR dilarang rnelakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (transaksi valas).

  
Bentuk Hukum BPR
Bentuk hukum BPR dapat berupa Perusahaan Daerah (Badan Usaha Milik Daerah), Koperasi, Perseroan
Terbatas (berupa saham atas nama), dan bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Kepemilikan BPR
1. BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara warga Negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara
Indonesia, dan pemerintah daerah.
2. BPR yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku.
3. BPR yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.
4. Perubahan kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
5. Merger dan konsolidasi antara BPR, serta akuisisi BPR wajib mendapat ijin dari Menteri Keuangan yang sebelumnya setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Ketentuan mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pembinaan dan Pengawasan BPR
Pengawasan Bank Indonesia terhadap
BPR meliputi :
1.pemberian bantuan dan layanan perbankankepada lapisan masyarakat yang rendah yangtidak terjangkau bantuan dan layanan bankumum, yaitu dengan memberikan pinjaman kepada pedagang/pengusaha kecil di desa dan di pasar agar tidak terjerat rentenir dan menghimpun dana mayarakat.
2.membantu pemerintah dalam ikut mendidik masyarakat guna memahami pola nasional dengan adanya akselerasi pembangunan.
3.penciptaan pemerataan kesempatan berusaha bagi masyarakat.


 Perkembangan Bank Syariah dan & BPR

1.                  BANK Syariah
Tabel 1.1 Perkembangan Bank Syariah Indonesia
Indikasi
1998
KP/UUS
2003
KP/UUS
2004
KP/UUS
2005
KP/UUS
2006
KP/UUS
2007
KP/UUS
2008
KP/UUS
2009
KP/UUS
BUS
1
2
3
3
3
3
5
6
UUS
-
8
15
19
20
25
27
25
BPRS
76
84
88
92
105
114
131
139
Sumber : BI, Statistik Perbankan Syariah, 2009.
Keterangan :
BUS
=
Bank Umum Syariah
UUS
=
Unit Usaha Syariah
BPRS
=
Bank Perkreditan Rakyat Syariah
KP/UUS
=
Kantor Pusat/Unit Usaha Syariah
4.                    
5.                   Tabel 1.1 menunjukkan perkembangan perbankan syariah berdasarkan laporan tahunan BI 2009 (Desember 2009). secara kuantitas, pencapaian perbankan syariah sungguh membanggakan dan terus mengalami peningkatan dalam jumlah bank. Jika pada tahun 1998 hanya ada satu Bank Umum Syariah dan 76 Bank Perkreditan Rakyat Syariah, maka pada Desember 2009 (berdasarkan data Statistik Perbankan Syariah yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia) jumlah bank syariah telah mencapai 31 unit yang terdiri atas 6 Bank Umum Syariah dan 25 Unit Usaha Syariah. Selain itu, jumlah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) telah mencapai 139 unit pada periode yang sama.
6.                    
Tabel 1.2 Indikator Utama Perbankan Syariah (dalam milyar rupiah)
Indikasi
2003
2004
2005
2006
2007
2008
2009
Aset
7.945
15.210
20.880
28.722
36,537
49.555
66.090
DPK
5.725
11.718
15.584
20.672
28.011
36.852
52.271
Pembiayaan
5.561
11.324
15.270
20.445
27.944
38.198
46.886
FDR
97,14%
96,64%
97,76%
98,90%
99.76%
103.65%
89.70%
NPF
2,34%
2,38%
2,82%
4,75%
4,07%
3.95%
4.01%
Sumber : BI, Statistik Perbankan Syariah, 2009.
8.                   Tabel 1.2 menunjukkan perkembangan terakhir indikasi-indikasi perbankan syariah. Perkembangan asset perbankan syariah meningkat sangat signifikan dari akhir tahun 2008 sampai dengan akhir tahun 2009 sebesar lebih dari 33.37 persen. Penghimpunan dana dan pembiayaan mencapai peningkatan sebesar 41.84 dan 22.74 persen.

Tabel 1.3. Perbandingan Pangsa Perbankan Syariah Terhadap Total Bank
Islamic Bank(Des 08)
Total Bank
Islamic Bank(Des 09)
Total Bank
Nominal
Share
Nominal
Share
Total Asset
49,56
2.14%
2,310.60
66,09
2.61%
2,534.10
Deposit Fund
36,85
2.10%
1,753.30
52,27
2.65%
1,973.00
Credit Financial Extended
38,20
-
-
46,88
-
-
FDR/LDR
103.66%
-
-
89.70%
-
-
Sumber : BI, Statistik Perbankan Syariah, 2009
10.                
11.               Pada tabel 1.3 terlihat bahwa pangsa perbankan syariah meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2008 pada bulan yang sama, yaitu asset menjadi 2.61% meningkat sebesar 0.47% , Deposit Fund atau DPK juga mengalami pertumbuhan menjadi 2,02%, meningkat 0,24%. hal ini menunjukkan kinerja dan potensi perbankan syariah mengalami perkembangan yang baik.
12.              
Gb. 1.4. Komposisi Pembiayaan Bank Syariah

http://cintasyariah.files.wordpress.com/2010/02/grafik_porsi-pembiayaan.gif?w=300&h=98
13.               Pada table 1.4 terlihat bahwa persentase pembiayaan murabahah dengan prinsip jual-beli yang dilakukan oleh perbankan syariah mendominasi jauh di atas dari pembiayaan mudharabah dan musyarokah. Pada tahun 2003 terjadi perberdaan terbesar dimana persentase pembiayaan mudharabah dan musyarokah hanya sebesar 14,36 dan 5,53 persen sedangkan pembiayaan murabahah sebesar 70,81 persen. Namun sayangnya, meskipun pembiayaan dengan prinsip jual – beli selalu mengalami penurun setiap tahunnya namun jumlah persentasenya tidak pernah kurang dari lima-puluh persen.

Jumlah Bank Syariah di Indonesia saat ini ada 130
buah (jumlah kantor 9265)










2. BANK Perkreditan Rakyat (BPR)
Jumlah BPR di Indonesia

No.
Provinsi
Jumlah BPR
Jumlah Kantor Bank BPR*
1.
Jawa Barat
342
559
2.
Banten
70
97
3.
DKI Jaya
24
35
4.
D.I Yogyakarta
54
74
5.
Jawa Tengah
261
721
6.
Jawa Timur
332
498
7.
Bengkulu
3
7
8.
Jambi
13
18
9.
NAD
5
18
10.
Sumatera Utara
53
80
11.
Sumatera Barat
102
135
12.
Riau
30
36
13.
Sumatera Selatan
18
27
14.
Kep. Bangka Belitung
1
2
15.
Kep. Riau
35
53
16.
Lampung
23
51
17.
Kalimantan Selatan
22
25
18.
Kalimantan Barat
18
22
19.
Kalimantan Timur
13
20
20.
Kalimantan Tengah
2
2
21.
Sulawesi Tengah
9
17
22.
Sulawesi Selatan
21
26
23.
Sulawesi Utara
17
34
24.
Gorontalo
4
6
25.
Sulawesi Barat
1
1
26.
Sulawesi Tenggara
12
16
27.
Nusa Tenggara Barat
28
74
28.
Bali
137
164
29.
Nusa Tenggara Timur
8
10
30.
Maluku
2
6
31.
Papua
6
12
32.
Maluku Utara
2
2
33.
Irian Jaya Barat
1
1

Total
1669
2849




Tidak ada komentar:

Posting Komentar