Sabtu, 02 Agustus 2014

Moneter

40 Istilah Moneter


  1. Cash flow (aliran kas) merupakan “sejumlah uang kas yang keluar dan yang masuk sebagai akibat dari aktivitas perusahaan dengan kata lain adalah aliran kas yang terdiri dari aliran masuk dalam perusahaan dan aliran kas keluar perusahaan serta berapa saldonya setiap periode.
  2. Capital growth adalah dana yang diperuntukkan untuk penambahan/perkembangan kekayaan dengan jangka waktu relatif panjang.
  3. Aliran kas awal (Initial Cash Flow) merupakan aliran kas yang berkaitan dengan pengeluaran untuk kegiatan investasi misalnya; pembelian tanah, gedung, biaya pendahuluan dsb. Aliran kas awal dapat dikatakan aliran kas keluar (cash out flow).
  4. Aliran kas operasional (Operational Cash Flow) merupakan aliran kas yang berkaitan dengan operasional proyek seperti; penjualan, biaya umum, dan administrasi. Oleh sebab itu aliran kas operasional merupakan aliran kas masuk (cash in flow) dan aliran kas keluar (cash out flow).
  5. Aliran kas akhir (Terminal Cash Flow) merupakan aliran kas yang berkaitan dengan nilai sisa proyek (nilai residu) seperti sisa modal kerja, nilai sisa proyek yaitu penjualan peralatan proyek.
  6. Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
  7. Merger adalah proses difusi dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
  8. Perusahaaaan perseroan, adalah perusahaan yang semua modalnya berbentuk saham, yang jenis peredarannya tergantung jenis saham tersebut. Perusahaan perseroan dikelola secara profesional. Biasanya, perusahaan-perusahaan ini mencantumkan namanya kedalam bursa efek, untuk diperjual belikan.
  9. Perusahaan patungan (joint venture di sini setelah) adalah badan hukum yang dibentuk antara dua pihak atau lebih untuk melakukan kegiatan ekonomi bersama-sama dan berbagi risiko dalam formasi. The parties agree to create, for a finite time, a new entity and new assets by contributing equity . Para pihak setuju untuk membuat, untuk waktu yang terbatas, sebuah entitas baru dan aset-aset baru dengan ikut serta ekuitas. They then share in the revenues, expenses, and assets and the control of the enterprise. Mereka kemudian saham dalam penerimaan, pengeluaran dan aset dan kontrol perusahaan.
  10. Defisit secara harfiah berarti adalah kekurangan dalam kas keuangan. Defisit biasa terjadi ketika suatu organisasi (biasanya pemerintah) memiliki pengeluaran lebih banyak daripada penghasilan. Lawan dari defisit adalah surplus.
  11. Devaluasi adalah penurunan nilai mata uang “secara sengaja” dan diumumkan atau kebijaksanaan pemerintah dengan menurunkan nilai mata uang sendiri (dalam negeri) terhadap mata uang asing, tujuannya adalah untuk mendorong ekspor dan membatasi impor.
  12. Revaluasi adalah peningkatan nilai tukar mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lain dan diumumkan oleh pemerintah dengan cara menilai kembali mata uang asing atas dasar yang lebih rendah.
  13. Spekulan adalah sebagai istilah kebursaan, termasuk dalam kelompok pakar analisis juga, ada yang fanatik berhaluan teknikal dan ada juga yang berpegang pada faktor-faktor fundamental, namun sebaiknya kedua cara ini digunakan bersamaan. Adakalanya spekulator sebagai istilah umum dipertukarkan dengan kata spekulan sebagai istilah kebursaan.
  14. Saham Biasa adalah suatu sertifikat atau piagam yang memiliki fungsi sebagai bukti pemilikan suatu perusahaan dengan berbagai aspek-aspek penting bagi perusahaan. Pemilik saham akan mendapatkan hak untuk menerima sebagaian pendapatan tetap / deviden dari perusahaan serta kewajiban menanggung resiko kerugian yang diderita perusahaan.
  15. Saham preferen adalah saham yang pemiliknya akan memiliki hak lebih dibanding hak pemilik saham biasa. Pemegang saham preferen akan mendapat dividen lebih dulu dan juga memiliki hak suara lebih dibanding pemegang saham biasa seperti hak suara dalam pemilihan direksi sehingga jajaran manajemen akan berusahan sekuat tenaga untuk membayar ketepatan pembayaran dividen preferen agar tidak lengser.
  16. Investasi adalah mengeluarkan sejumlah uang atau menyimpan uang pada sesuatu dengan harapan suatu saat mendapat keuntungan financial. Contoh investasi adalah pembelian berupa asset financial seperti obligasi, saham , asuransi. Dapat juga pembelian berupa barang seperti mobil atau property seperti rumah atau tanah.
  17. Uang fiat adalah uang yang nilai nominalnya jauh lebih tinggi daripada bahan pembuat uang tersebut. Uang tersebut menjadi berharga karena pemerintah dan masyarakat telah sepakat untuk menerima uang tersebut dengan nilai tertentu. Contoh : uang Rp. 50.000,- biaya produksinya mungkin tidak sampa Rp. 20.000 perlembarnya, namun lembaran uang tersebut memiliki nilai sama dengan emas senilai Rp. 50.000,-.
  18. Uang Komoditas adalah uang yang nilai bahan pembuatnya / komoditas bahan sama dengan nilai nominal uang tersebut. Contoh : Jaman dulu perunggu, perak dan emas dijadikan sebagai alat tukar transaksi ekonomi yang nilainya berbeda-beda satu sama lain di mana emas lebih tinggi dari perak dan perak lebih tinggi nilainya dibandingkan dengan perunggu.
  19. Uang hampir likuid sempurna adalah suatu aset yang dapat dijadikan sebagai uang namun tidak semua pelaku ekonomi mau menerima sebagai alat pembayaran karena harus ditukarkan lebih dulu dengan uang likuid (uang fiat dan komoditas) jika ingin digunakan pada seluruh pelaku ekonomi. Contohnya seperti cek yang dapat dipakai di beberapa tempat sebagai alat pembayaran yang dapat dicairkan menjadi uang sungguhan.
  20. Holding company adalah penggabungan badan usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis.
  21. Accelerator Model (model Percepatan): Model yang mengacu pada investasi mana yang bergantung pada perubahan output
  22. Accommodating Policy (Kebijakan Akomodasi) : Kebijakan untuk mengantisipasi dampak goncangan dan mencegah goncangan semakin buruk; for example, kebijakan yang meningkatkan permintaan agregat dalam menanggapi goncangan penawaran yang memperburuk, menjaga dampak goncangan terhadap harga dan mempertahankan output pada tingkat wajarnya.
  23. Accounting profit (laba akuntansi) : Jumlah penerimaan yang tersisa untuk perusahaan setelah seluruh faktor produksi kecuali modal telah dikompensasi (for details look the meaning of profit and economic profit).
  24. Acyclical (asiklikal) : Gerakan dalam siklus bisnis tanpa arah yang konsisten. (Compare it with clical or counterclical and procyclical.
  25. Adaptive Expectations (ekspektasi adaptif) : Pendekatan yang mengasumsikan bahwa orang-orang membentuk ekspektasi mereka terhadap sebuah variabel didasarkan pada nilai-nilai yang baru diamati dari variabel tersebut.
  26. Aggregate demand curve (Kurva permintaan agregat) : Hubungan negatif antara tingkat harga dan kuantitas output agregat yang diminta yang muncul dari interaksi antara pasar barang dan pasar uang.
  27. Aggregate demand externality (Eksternalitas permintaan agregat) : Dampak makroekonomi terhadap penyesuaian harga perusahaan atas permintaan seluruh produk perusahaan-perusahaan lain.
  28. Aggregate supply curve (Kurva penawaran agregat) : Hubungan antara tingkat harga dan kuantitas output agregat yang diproduksi perusahaan.
  29. Animal spirits (Jiwa binatang) : Gelombang eksogen dan barngkali pemuasan diri dari optimisme dan pesimisme terhadap kondisi perekonomian yang, menurut beberapa ekonom, mempengaruhi tingkat investasi.
  30. Appreciation (apresiasi) : Kenaikan dalam nilai mata uang relatif terhadap mata uang lain di pasar valuta (see depreciation too)
  31. Arbitrage (arbitrase) : Tindakan membeli sesuatu di satu pasar dan menjualnya pada harga yang lebih tinggi di pasar lain untuk mendapatkan laba dari perbedaan harga)
  32. Automatic stabilizer (Penstabil otomatis) : Kebijakan yang menurunkan ayunan fluktuasi ekonomi tanpa perubahan reguler dan disengaja dalam kebijakan ekonomi; for example : sistem pajak pendapatan yang secara otomatis mengurangi pajak ketika pendapatan turun.
  33. Average propensity to consume, APC (Kecenderungan mengkonsumsi rata-rata) : Rasio konsumsi atas pendapatan.
  34. Bunga adalah pembayaran yang diberikan kepada kreditur sebagai imbalan atas uang yang telah dipinjam. Pembayaran bunga dibedakan dari pembayaran kembali pokok pinjaman uang.
  35. Import adalah barang dan jasa yang dibeli dari suatu negara dan digunakan di dalam negeri. Termasuk barang fisik dan jasa. Impor dinilai atas dasar harga pasar pada saat terjadi transaksi. Biasanya imor dicatat secara FOB.
  36. Export barang dan jasa diproduksi di suatu negara dan dijual ke negara lain. Ekspor mencakup baik barang fisik maupun jasa. Ekspor dinilai sesuai harga pasar pada saat transaksi dan dicatat pada saat dikapalkan (Free on board, FOB).
  37. Asuransi Kerugian (Indemnity Insurance)
    Mencakup usaha perasuransian yang bergerak di bidang pertanggungan atas kerugian, kehilangan atau kerusakan harta milik/benda termasuk juga tanggung jawab hukum pada pihak ketiga. Asuransi kerugian meliputi asuransi kebakaran, pencurian, kerusakan kendaraan, perlindungan pada muatan barang, rangka kapal-kapal, perekayasaan dan sebagainya baik yang diselenggarakan oleh perusahaan pemerintah maupun swasta.
  38. Asuransi Sosial (Social Insurance)
    Mencakup usaha asuransi jiwa dan nonjiwa (kerugian) yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak asuransi dengan seluruh/segolongan masyarakat untuk tujuan sosial. Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut perusahaan menghimpun dana melalui pungutan iuran/sumbangan wajib dari masyarakat. Dari dana yang terkumpul tersebut, pihak asuransi akan memberikan santunan kepada anggota masyarakat yang berhak menerimanya (pihak tertanggung).
  39. Kredit kepada Bank (Credit to Banks)
    Tagihan yang belum dibayar dari otoritas moneter kepada bank-bank umum/pencipta uang giral.
  40. Kredit kepada Perusahaan Negara (Credit to Public Enterprises)
    Tagihan oleh sistem perbankan terhadap perusahaah-perusahaan negara, termasuk bond (bills), surat berharga, dan obligasi yang dikeluarkan oleh, dan kredit dan uang muka kepada perusahaan-perusahaan negara.

BANK KONVENSIONAL (BPR)

BANK KONVENSIONAL (BPR)

Kegiatan/usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat:
1. Menghimpun dana dari masyarakat
2. Memberikan kredit
3. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan yang ditetapkan oleh BI
4. Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito berjangka, dan/atau tabungan pada bank lain

Kegiatan/usaha yang tidak boleh dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat adalah:
1.Menerima simpanan berupa giro dan ikut dalam lalu lintas pembayaran
2.Melakukan kegiatan usaha valuta asing
3.Melakukan penyertaan modal
4.Melakukan usaha perasuransian
5.Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana diutarakan dalam tugas Bank Perkreditan Rakyat


Perijinan BPR
1 Usaha BPR harus mendapatkan ijin dari Menteri Keuangan, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat diatur dengan undang-undang tersendiri.
2. Ijin usaha BPR diberikan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
3. Untuk mendapatkan ijin usaha, BPR wajib memenuhi persyaratan tentang susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan rencana kerja, hal-hal lain yang ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbanganBank Indonesia, dan memenuhi persyaratan tentang tempat kedudukan kantor pusatBPR di kecamatan. BPR dapat pula didirikan di ibukota kabupaten atau kotamadya sepanjang di ibukota kabupaten dan Kotamadya belum terdapat BPR.
4. Pembukaan kantor cabang BPR di ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota kabupaten,dan kotamadya hanya dapat dilakukan dengan ijin Menteri Keuangan setelahmendengar pertimbangan Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantortersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
5. Pembukaan kantor cabang BPR di luar ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota kabupaten, dan kotamadya serta pembukaan kantor di bawah kantor cabang BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia. Persyaratan dan tata cara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
6. BPR tidak dapat membuka kantor cabangnya di luar negeri karena BPR dilarang rnelakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (transaksi valas).

  
Bentuk Hukum BPR
Bentuk hukum BPR dapat berupa Perusahaan Daerah (Badan Usaha Milik Daerah), Koperasi, Perseroan
Terbatas (berupa saham atas nama), dan bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Kepemilikan BPR
1. BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara warga Negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara
Indonesia, dan pemerintah daerah.
2. BPR yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku.
3. BPR yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.
4. Perubahan kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
5. Merger dan konsolidasi antara BPR, serta akuisisi BPR wajib mendapat ijin dari Menteri Keuangan yang sebelumnya setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Ketentuan mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pembinaan dan Pengawasan BPR
Pengawasan Bank Indonesia terhadap
BPR meliputi :
1.pemberian bantuan dan layanan perbankankepada lapisan masyarakat yang rendah yangtidak terjangkau bantuan dan layanan bankumum, yaitu dengan memberikan pinjaman kepada pedagang/pengusaha kecil di desa dan di pasar agar tidak terjerat rentenir dan menghimpun dana mayarakat.
2.membantu pemerintah dalam ikut mendidik masyarakat guna memahami pola nasional dengan adanya akselerasi pembangunan.
3.penciptaan pemerataan kesempatan berusaha bagi masyarakat.


 Perkembangan Bank Syariah dan & BPR

1.                  BANK Syariah
Tabel 1.1 Perkembangan Bank Syariah Indonesia
Indikasi
1998
KP/UUS
2003
KP/UUS
2004
KP/UUS
2005
KP/UUS
2006
KP/UUS
2007
KP/UUS
2008
KP/UUS
2009
KP/UUS
BUS
1
2
3
3
3
3
5
6
UUS
-
8
15
19
20
25
27
25
BPRS
76
84
88
92
105
114
131
139
Sumber : BI, Statistik Perbankan Syariah, 2009.
Keterangan :
BUS
=
Bank Umum Syariah
UUS
=
Unit Usaha Syariah
BPRS
=
Bank Perkreditan Rakyat Syariah
KP/UUS
=
Kantor Pusat/Unit Usaha Syariah
4.                    
5.                   Tabel 1.1 menunjukkan perkembangan perbankan syariah berdasarkan laporan tahunan BI 2009 (Desember 2009). secara kuantitas, pencapaian perbankan syariah sungguh membanggakan dan terus mengalami peningkatan dalam jumlah bank. Jika pada tahun 1998 hanya ada satu Bank Umum Syariah dan 76 Bank Perkreditan Rakyat Syariah, maka pada Desember 2009 (berdasarkan data Statistik Perbankan Syariah yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia) jumlah bank syariah telah mencapai 31 unit yang terdiri atas 6 Bank Umum Syariah dan 25 Unit Usaha Syariah. Selain itu, jumlah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) telah mencapai 139 unit pada periode yang sama.
6.                    
Tabel 1.2 Indikator Utama Perbankan Syariah (dalam milyar rupiah)
Indikasi
2003
2004
2005
2006
2007
2008
2009
Aset
7.945
15.210
20.880
28.722
36,537
49.555
66.090
DPK
5.725
11.718
15.584
20.672
28.011
36.852
52.271
Pembiayaan
5.561
11.324
15.270
20.445
27.944
38.198
46.886
FDR
97,14%
96,64%
97,76%
98,90%
99.76%
103.65%
89.70%
NPF
2,34%
2,38%
2,82%
4,75%
4,07%
3.95%
4.01%
Sumber : BI, Statistik Perbankan Syariah, 2009.
8.                   Tabel 1.2 menunjukkan perkembangan terakhir indikasi-indikasi perbankan syariah. Perkembangan asset perbankan syariah meningkat sangat signifikan dari akhir tahun 2008 sampai dengan akhir tahun 2009 sebesar lebih dari 33.37 persen. Penghimpunan dana dan pembiayaan mencapai peningkatan sebesar 41.84 dan 22.74 persen.

Tabel 1.3. Perbandingan Pangsa Perbankan Syariah Terhadap Total Bank
Islamic Bank(Des 08)
Total Bank
Islamic Bank(Des 09)
Total Bank
Nominal
Share
Nominal
Share
Total Asset
49,56
2.14%
2,310.60
66,09
2.61%
2,534.10
Deposit Fund
36,85
2.10%
1,753.30
52,27
2.65%
1,973.00
Credit Financial Extended
38,20
-
-
46,88
-
-
FDR/LDR
103.66%
-
-
89.70%
-
-
Sumber : BI, Statistik Perbankan Syariah, 2009
10.                
11.               Pada tabel 1.3 terlihat bahwa pangsa perbankan syariah meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2008 pada bulan yang sama, yaitu asset menjadi 2.61% meningkat sebesar 0.47% , Deposit Fund atau DPK juga mengalami pertumbuhan menjadi 2,02%, meningkat 0,24%. hal ini menunjukkan kinerja dan potensi perbankan syariah mengalami perkembangan yang baik.
12.              
Gb. 1.4. Komposisi Pembiayaan Bank Syariah

http://cintasyariah.files.wordpress.com/2010/02/grafik_porsi-pembiayaan.gif?w=300&h=98
13.               Pada table 1.4 terlihat bahwa persentase pembiayaan murabahah dengan prinsip jual-beli yang dilakukan oleh perbankan syariah mendominasi jauh di atas dari pembiayaan mudharabah dan musyarokah. Pada tahun 2003 terjadi perberdaan terbesar dimana persentase pembiayaan mudharabah dan musyarokah hanya sebesar 14,36 dan 5,53 persen sedangkan pembiayaan murabahah sebesar 70,81 persen. Namun sayangnya, meskipun pembiayaan dengan prinsip jual – beli selalu mengalami penurun setiap tahunnya namun jumlah persentasenya tidak pernah kurang dari lima-puluh persen.

Jumlah Bank Syariah di Indonesia saat ini ada 130
buah (jumlah kantor 9265)










2. BANK Perkreditan Rakyat (BPR)
Jumlah BPR di Indonesia

No.
Provinsi
Jumlah BPR
Jumlah Kantor Bank BPR*
1.
Jawa Barat
342
559
2.
Banten
70
97
3.
DKI Jaya
24
35
4.
D.I Yogyakarta
54
74
5.
Jawa Tengah
261
721
6.
Jawa Timur
332
498
7.
Bengkulu
3
7
8.
Jambi
13
18
9.
NAD
5
18
10.
Sumatera Utara
53
80
11.
Sumatera Barat
102
135
12.
Riau
30
36
13.
Sumatera Selatan
18
27
14.
Kep. Bangka Belitung
1
2
15.
Kep. Riau
35
53
16.
Lampung
23
51
17.
Kalimantan Selatan
22
25
18.
Kalimantan Barat
18
22
19.
Kalimantan Timur
13
20
20.
Kalimantan Tengah
2
2
21.
Sulawesi Tengah
9
17
22.
Sulawesi Selatan
21
26
23.
Sulawesi Utara
17
34
24.
Gorontalo
4
6
25.
Sulawesi Barat
1
1
26.
Sulawesi Tenggara
12
16
27.
Nusa Tenggara Barat
28
74
28.
Bali
137
164
29.
Nusa Tenggara Timur
8
10
30.
Maluku
2
6
31.
Papua
6
12
32.
Maluku Utara
2
2
33.
Irian Jaya Barat
1
1

Total
1669
2849