BANK SYARIAH
Pendahuluan
Bank syariah di Indonesia terhitung masih sangat
muda, perkembangannya pun di Indonesia begitu lambat, sebenarnya pembahasan
tentang Bank Syariah sudah pernah dibahas pada tahun 1980-an, namun
realisasinya terjadi pada tahun 1992 yang dilakukan oleh salah satu bank
pemerintah, yaitu Bank Muamalat Indonesia, dengan hukum yang jelas. Pada
awalnya perkembangan bank di Indonesia masih bersifat Konvensional (BPR) dalam
artian, belum Memiliki standar dari bank syariah sendiri, karena bank syariah
berbasisi ideologi Islam. Sedangkan Bank KONVENSIONAL (BPR) berdasarkan
ideologi barat terutama ideologi Amerika dan Eropa. Pada makalah kali ini saya
tidak akan membahas tentang mengapa Bank KONVENSIONAL (BPR) Indonesia beralih
kepada bank syariah, tetapi saya membahas bank syariah secara umum.
Secara
umum ada beberapa karakteristik yang membedakan antara Bank Syariah dengan Bank
KONVENSIONAL (BPR) :
1.
Bank syariah tidak menggunakan bunga
2.
Tidak digunakan untuk usaha yang haram
3.
Menerima zakat, infaq dan sodaqoh untuk
disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, terdapat 8 golongan dalam Al
Qur’an
Pada point pertama, dalam bank syariah tidak
menggunakan bunga, melainkan menggunakan konsep bagi hasil dimana jika bank
mendapatkan keuntungan maka akan dibagi hasil keuntungan tersebut dengan para
penabung, jika bank rugi maka para penabung pun akan rugi. Bank syariah juga
tidak serta merta meminjamkan sejumlah uangnya kepada masyarakat secara tunai
melainkan dengan prinsip bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal
(musyarakah), prinsip jual beli (murabahah) dan prinsip sewa (ijarah).
Pembahasan
Pengertian
Bank dan Syariah
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, pengertian bank
adalah badan yang mengurus uang, menerima simpanan dan member pinjaman dengan
memungut bunga, dan Syariah menurut bahasa (kamus) ialah hukum yang telah
ditetapkan oleh Tuhan, berasal dari kata syariat, berarti hukum yang tidak bias
diakal-akali oleh manusia sekalipun. Jadi Bank Syariah ialah Bank yang berfungsi
sebagaimana fungsinya, namun dengan aturan dan hukum yang telah ditetapkan
sesuai Islam.
Pengertian Bank syariah
adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam,
maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan
syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Pengertian bank syariah menurut
para ahli
Schaik
(2001):
Bank Islam adalah sebuah bentuk
dari bank modern yang didasarkan pada hukum Islam yang sah, dikembangkan pada
abad pertama Islam, menggunakan konsep berbagi risiko sebagai metode utama, dan
meniadakan keuangan berdasarkan kepastian serta keuntungan yang ditentukan
sebelumnya.
Sudarsono (2004):
Bank Syariah adalah lembaga keuangan
yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu-lintas
pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah
Muhammad (2002) dalam Donna (2006):
adalah lembaga keuangan yang beroperasi
dengan tidak mengandalkan pada bunga yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan
dan jasa-jasa lainnya dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang
pengoperasiannya sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Sejarah
Perbankan Syariah
Sejarah Dunia
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir
tanpa menggunakan embel-embel Islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang
berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin
perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang
berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963.
Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank
dengan konsep serupa dengan Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun
menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan
industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang
didapat dengan para penabung.
Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir
Social Bank didirikian dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas
bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama
maupun syariat Islam.
Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri
pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi
Konferensi Islam, walaupun bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang
bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara
anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing
untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada
syariah Islam.
Di belahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah
bank berbasis Islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai
Islamic of Bank (1975), Faisal Islamic of Sudan (1977), Faisal Islamic of Egypt
(1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Di Asia-Pasifik, Philipine Amanah
Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun
1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka
yang ingin menabung untuk memunaikan ibadah haji.
Sejarah
Indonesia
Walaupun di Indonesia masyarakatnya mayoritas Islam,
namun belum ada Bank yang tercermin pada bank-bank Timur Tengah, bank di
Indonesia mayoritas Merupakan bank cerminan barat (Amerika dan Eropa), yang
lebih dikenal Bank KONVENSIONAL (BPR), dan sebenarnya kajian tentang perbankan syariah
sudah muncul sejak tahun 1980-an namun realisasinya berdiri tahun 1991, oleh
Bank Muamalat Indonesia. Bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia
(MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia
(ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini awalnya Memiliki landasan hukum
yang lemah UU No.7 Tahun 1992 belum dijelaskan tentang bank syariah, namun
setelah terjadi revisi muncul UU No 10 Tahun 1998 dan dengan revisi UU tersebut
maka status bank syariah semakin kuat Bank Muamalat Indonesia juga sempat
terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 1990-an sehingga ekuitasnya hanya
tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan
dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan
laba.
Bentuk Hukum Bank Syariah
Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah diatur dalam
undang-undang yaitu :
v UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan
v UU No 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No 7
Tahun 1992
v UU No 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
v UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
v UU No 21 tahun 2008 tentang Bank Syariah.
Dewan Pengawas Syariah
v
Badan
independen yang
ditempatkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN)
v
Terdiri
dari pakar dibidang syariah muamalah
dan memiliki pengetahuan bidang perbankan
v
Persyaratan
anggota ditetapkan DSN
v
Dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari , DPS wajib
mengikuti fatwa DSN yang merupakan otoritas tertinggi dalam mengeluarkan fatwa produk dan jasa.
Ø Tugas
DPS
Mengawasi kegiatan usaha bank agar tidak
menyimpang dari ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan
Fungsi DPS
Ø Sebagai
penasehat dan pemberi saran
ü kepada direksi, UUS dan pimpinan kantor cabang syariah
mengenai hal-hal yang berkaitan dengan syariah
Ø Sebagai mediator antara bank dan DSN
ü dalam mengkomunikasikan usul dan saran
pengembangan bank syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang – kuarangnya
setahun sekali
Ø Sebagai perwakilan DSN
ü yang ditempatkan pada bank => wajib melaporkan kegiatan
usaha serta perkembangan bank syariah yang diawasi ke DSN sekurang-kurangnya
setahun sekali
Ø Kewenangan DSN
ü Memberi atau mencabut rekomendasinama anggota DPSpada suatu lembaga keuangan syariah
ü Mengeluarkan fatwa yang
mengikat DPS dimasing-masing LKS dan menjadi dasar tindakan hukum fihak
terkait.
ü Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan
yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang,
seperti BI dan Bapepam
ü Memberikan peringatankepada
LKS untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN
ü Mengusulkan kepada pihak yang berwenanguntuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak
diindahkan
Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah
di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega
Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah
19 bank di antaranya merupakan bank besar seperti Bank Negeri Indonesia
(Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero). System syariah juga telah
digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR
Syariah.
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No 21
Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka
perkembangan industry perbankan syariah nasional semakin Memiliki landasan
hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi.
Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata
pertumbuhan asset lebih dari 65% per tahun dalam lima tahun terakhir, maka
diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian akan
semakin signifikan.
Prinsip Bank
Syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian
berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana
dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan
syariah.
Beberapa Prinsip atau hukum yang dianut
oleh system perbankan syariah antara lain:
·
Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang
berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak
diperbolehkan
·
Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan
kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana
·
Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang
dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena
tidak memiliki nilai intrinsic
·
Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak
diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan
mereka peroleh dari sebuah transaksi
·
Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha
yang tidak diharamkan pada Islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh
didanai oleh perbankan syariah
Schaik
(2001) mengemukakan bahwa terdapat tujuh prinsip ekonomi Islam yang menjiwai bank syariah, yaitu:
1.
keadilan, kesamaan
dan solidaritas
2.
larangan terhadap
objek dan makhluk
3.
pengakuan kekayaan
intelektual
4.
harta sebaiknya digunakan dengan rasional dan
baik (fair way)
5.
tidak ada pendapatan tanpa usaha dan kewajiban
6.
kondisi umum dari
kredit
7.
dualiti risiko
Kondisi umum dari kredit meliputi:
a)
peminjam yang
mengalami kesulitan keuangan sebaiknya diperlakukan secara baik, diberi tangguh
waktu, bahkan akan lebih baik bila diberi keringanan
b)
terdapat beberapa perbedaan
pendapat mengenai hukum selisih antara kredit dan harga spot, ada yang
berpendapat bahwa itu adalah suku bunga implisit dan ada juga yang berpendapat
bahwa hal tersebut dibolehkan untuk mengakomodasi biaya transaksi - bukan biaya
dari pembiayaan di satu sisi sebagai bagian dari persetujuan kredit(liability)
Produk Perbankan Syariah
Penghimpun
Dana
A. Giro
Syariah
Giro adalah
simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek/
bilyet giro, atau dengan cara pemindahbukuan.
B. Tabungan
Syariah
Tabungan
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu
yang telah disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek/bilyet giro.
C. Deposito
Syariah
Deposito
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
berdasarkan perjanjian antara nasabah dengan bank.
Penyaluran Dana
A. Akad
Mudharabah (bagi hasil)
Transaksi yang
penanaman dana dari pemilik modal dengan pengelola untuk melakukan usaha
tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil antara kedua belah pihak
berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.
B. Akad
Musyarakah (penyertaan modal)
Transaksi
penanaman dana dari dua atau lebih pemilik dana atau barang untuk menjalankan
usaha tertentu sesuai syariah dnegan pembagian hasil antara kedua belah pihak
berdasarkan perjanjian yang telah disepakati, jika pembagian kerugian
berdasarkan proporsi modal masing-masing.
C. Akad
Murabahah (jual beli)
Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang
ditambah margin yang disepakati oleh para pihak, dimana pihak penjual
menginformasikan harga perolehan terlebih dahulu kepada pembeli atau konsumen.
Mudharabah berasal dari kata
dharb yang artinya memukul atau berjalan. Istilah ini biasa dipakai oleh
penduduk Irak, sementara penduduk Hijaz lebih suka menggunakan istilah qirodh
atau muqaradhah. Dalam kaitannya dengan muamalah, kata dharb disini lebih tepat
diartikan pada proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.
Sedangkan secara teknis, mudharabah didefinisikan sebagai akad kerja sama
antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan 100% modal
sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Apabila dalam usahanya
diperoleh keuntungan (profit) maka keuntungan tadi kemudian dibagi antara
shahibul maal dan mudharib dengan prosentase nisbah atau rasio yang telah
disepakati sejak awal perjanjian/kontrak. Sedangkan apabila usaha tersebut
merugi maka kerugian tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak shahibul
maal sepanjang hal itu disebabkan oleh risiko bisnis (bussiness risk) dan bukan
karena kelalaian mudharib (character risk).
Akad mudharabah ini berbeda dengan sistem bunga (interest)
mengingat sifat pengembalian (return) yang tidak pasti baik dari segi
jumlah maupun segi waktu sehingga akad ini dikategorikan sebagai Natural
Uncertainty Contract (NUC). Dalam bahasa lain, produk ini disebut juga
dengan Trust Financing atau Trust Investment karena kontrak ini
hanya diberikan kepada pengusaha yang benar-benar credible dan sudah
teruji amanahnya.
Jenis-Jenis Mudharabah
1.
Mudharabah Mutlaqah
Jenis mudharabah ini merupakan bentuk akad yang
tidak dibatasi pada jenis usaha, waktu, dan wilayah tertentu sehingga pengelola
bebas untuk menentukan cara ia mengelola modal tersebut.
2.
Mudharabah Muqayyadah
Adalah jenis mudharabah yang pada akadnya
dicantumkan persyaratan-persyaratan tertentu misalnya hanya boleh digunakan
untuk usaha tertentu, di kota tertentu, dan dalam waktu tertentu. Ikatan-ikatan
ini membuat akad mudharabah menjadi terikat dan sempit sehingga disebut
mudharabah muqayyadah (restricted mudharabah).
D. Akad
Salam
Transaksi jual beli barang dengan cara pemesanan
dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara
penuh.
E. Akad Istishna
Transaksi jual beli dengan cara pemesanan pembuatan
barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan
pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
Definisi Menurut Fatwa DSN MUI
Akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan
barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara
pemesan (pembeli/mustashni’) dan penjual (pembuat/shani’)
Jenis Akad Istishna :
1. Langsung : Pemesan<->Penjual
Akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan
kriteria dan persyaratan
tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni) dan penjual
(pembuat/shani’)
2. Paralel : Pemesan ↔ Penjual ↔ subkontraktor
Akad istishna antara penjual dan pemesan, dimana untuk memenuhi
kewajibannya kepada pemesan, penjual melakukan akad istishna’ dengan pihak lain
(subkontraktor) yang dapat memenuhi aset yang dipesan oleh pemesan. Syarat :
tidak terjadi ta’alluq.
Rukun Akad Istishna
1. Pelaku terdiri atas pemesan (pembeli/mustashni’) dan penjual
(pembuat/shani’)
2. Objek akad berupa barang yang akan diserahkan dan modal istishna’
yang berbentuk harga.
3. Ijab kabul/serah terima
F. Akad Ijarah (sewa)
Transaksi sewa menyewa atas suatu barang atau jasa,
antara pemilik dan pemakaian sewa dengan hak pakai untuk mendapatkan imbalan
atas obyek yang disewakan.
Transaksi terhadap suatu manfa’at tertentu,
bersifat mubah dan dapat dimanfa’atkan dengan imbalan tertentu . Ijarah
ditunjukkan untuk manfa’at atau jasa bukan materi/benda, dapat berupa
manfaat/nilai
Ijarah “Jasa” (Ijarah ‘ala al ‘amal) bukan merupakan kewajiban
(fardhu ‘ain) seperti shalat, puasa. Tetapi bersifat fardu kifayah
Ijarah memiliki beberapa ketentuan:
1.
Kedua belah pihak memenuhi syarat hukum
2.
Kedua belah pihak menyatakan kerelaannya untuk
melakukan ijarah dan tidak terpaksa
3.
Manfaat objek diketahui secara jelas
4.
Penyewa berhak atas manfat baik untuk dirinya
sendiri atau untuk orang lain baik dengan cara menyewakannya atau meminjamkan
5.
Objek Ijarah dapat diserahkan dan dipergunakan
secara langsung
6.
Objek Ijarah adalah halal
Akad Ijarah Berakhir
•
Objek hilang/lenyap : terbakar, faktor alam
•
Habis masa waktunya
•
Salah satu pihak yang wafat dapat dialihkan pada
ahli warisnya
•
Objek disita, pailit
Dalam Hukum Islam ada dua jenis ijarah,
yaitu 3:
a.
Ijarah
yang
berhubungan dengan sewa jasa, yaitu mempekerjakan jasa seseorang dengan upah
sebagai imbalan jasa yang disewa. Pihak yang mempekerjakan disebut mustajir,
pihak pekerja disebut ajir dan upah yang dibayarkan disebut ujrah.
b.
Ijarah
yang
berhubungan dengan sewa aset atau properti, yaitu memindahkan hak untuk memakai
dari aset atau properti tertentu kepada orang lain dengan imbalan biaya sewa.
Bentuk ijarah ini mirip dengan leasing (sewa) pada bisnis Konvensional
(BPR). Pihak yang menyewa (lessee) disebut mustajir, pihak yang
menyewakan (lessor) disebut mu’jir/muajir dan biaya sewa disebut ujrah.
G. Akad
Qaradh
Transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan
kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman sekaligus atau cicilan
dalam jangka waktu tertentu.
Pelayanan
Jasa
A. Letter of
credit (L/C) impor syariah
L/C adalah surat pernyataan akan membayar eksportir
yang diterbitkan oleh bank atas permintaanm importer dengan pemenuhan
persyaratan tertentu.
B. Bank Garansi Syariah
Jaminan
yang diberikan oleh bank kepada pihak ketiga penerima jaminan atas pemenuhan
kewajiban tertentu nasabah bank selaku pihak yang dijamin kepada pihak ketiga
dimaksud.
C. Penukaran Valuta Asing (sharf)
Transaksi
penukaran mata uang yang berlain jenis, baik membeli atau mejual kepada
nasabah.
Produk
bank syariah
1. Al-wadi’ah (Simpanan)
Al-Wadi’ah atau dikenal dengan nama titipan atau
simpanan, merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik
perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikain kapan saja
bila si penitip menghendaki.
�
Penerima
simpanan disebut yad al-amanah yang
artinya tangan amanah. Si penyimpan tidak bertanggung jawab atas segala
kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada titipan selama hal itu bukan akibat
dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang
titipan.
�
Penggunaan
uang titipan harus terlebih dulu meminta izin kepada si pemilik uang dan dengan
catatan si pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang tersebut secara
utuh. Dengan demikian prinsip yad al-amanah (tangan amanah) menjadi yad
adh-dhamanah (tangan penanggung).
�
Konsekuensi
dari diterapkannya prinsip yad adh-dhamanah pihak bank akan menerima
seluruh keuntungan dari penggunaan uang, namun sebaliknya bila mengalami
kerugian juga harus ditanggung oleh bank.
�
Sebagai
imbalan kepada pemilik dana disamping jaminan keamanan uangnya juga akan
memperoleh fasilitas lainnya seperti insentif atau bonus untuk giro wadiah.
Artinya bank tidak dilarang untuk memberikan jasa atas pemakaian uangnya
berupa insentif atau bonus, dengan catatan tanpa perjanjian terlebih dulu baik
nominal maupun persentase dan ini murni merupakan kebijakan bank sebagai
pengguna uang. Pemberian jasa berupa insentif atau bonus biasanya digunakan
istilah nisbah atau bagi hasil antara
bank dengan nasabah. Bonus biasanya diberikan kepada nasabah yang memiliki dana
rata-rata minimal yang telah ditetapkan.
�
Dalam
praktiknya nisbah antara bank (shahibul maal) dengan deposan (mudharib)
biasanya bonus untuk giro wadiah sebesar 30%, nisbah 40%:60% untuk simpanan
tabungan dan nisbah 45%:55% untuk simpanan deposito.
2.
Pembiayaan dengan bagi basil
a. Al-musyarakah
Al-musyarakah
adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha
tertentu. Masing-masing pihak memberikan dana atau amal dengan kesepakatan
bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
AI-musyarakah
dalam praktik perbankan diaplikasikan dalam hal pembiayaan proyek.Dalam hal ini
nasabah yang dibiayai dengan bank sama-sama menyediakan dana untuk melaksanakan
proyek tersebut. Keuntungan dari proyek dibagi sesuai dengan kesepakatan untuk
bank setelah terlebih dulu mengembalikan dana yang dipakai nasabah.
Al-musyarakah dapat pula dilakukan untuk kegiatan investasi seperti pada
lembaga keuangan modal ventura.
b. AI-mudharabah
Pengertian AI-mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak, di
mana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola.
Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila
rugi maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari
kelalaian si pengelola. Apabila kerugian diakibatkan kelalaian pengelola, maka
si pengelolalah yang bertanggung jawab.
�
mudharabah
muthlaqah merupakan kerja sama antara pihak pertama
dan pihak lain yang cakupannya lebih luas. Maksudnya tidak dibatasi oleh waktu,
spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
�
mudharabah
muqayyadah merupakan kebalikan dari mudharabah
muthlaqah di mana pihak lain dibatasi oleh waktu spesifikasi usaha dan
daerah bisnis.
Dalam dunia perbankan Al-mudharabah biasanya
diaplikasikan pada produk pembiayaan atau pendanaan seperti, pembiayaan modal
kerja. Dana untuk kegiatan mudharabah diambil dari simpanan tabungan
berjangka seperti tabungan haji atau tabungan kurban. Dana juga dapat dilakukan
dari deposito biasa dan deposito spesial yang dititipkan nasabah untuk usaha
tertentu.
c. Al-muzara'ah
Pengertian
AI-muzara'ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan
penggarap. Pemilik lahan menyediakan lahan kepada penggarap untuk ditanami
produk pertanian dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen. Dalam dunia
perbankan kasus ini diaplikasikan untuk pembiayaan bidang plantation atas
dasar bagi hasil panen.
d. Al-musaqah
Pengertian
AI-musaqah merupakan bagian dari al-muza'arah yaitu penggarap hanya bertanggung
jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan
mereka sendiri. Imbalan tetap diperoleh dari persentase hasil panen pertanian.
Jadi tetap dalam konteks adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik
lahan dengan penggarap.
3.
Bai'al Murabahah
Pengertian
Bai'al-Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan
keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dulu
memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya.
Sebagai
contoh harga pokok barang "X" Rp 100.000,-. Keuntungan yang diharapkan
adalah sebesar Rp 5.000,-, sehingga harga jualnya Rp 105.000,-. Kegiatan
Bai'al-Murabahah ini baru dilakukan setelah ada kesepakatan dengan pembeli,
baru kemudian dilakukan pemesanan. Dalam dunia perbankan kegiatan
Bai'al-Murabahah pada pembiayaan produk barang-barang investasi baik dalam
negeri maupun luar negeri seperti Letter of credit atau lebih dikenal dengan nama L/C.
Sebagai
contoh Ny. Pariani memerlukan sebuah mobil senilai Rp 30.000.000,-. Jika Bank
Syariah Tanjung Pandan yang membiayai pembelian mobil tersebut maka Bank
Syariah Tanjung Pandan mengharapkan suatu keuntungan sebesar Rp 6. 000.000,-
selama 3 tahun, maka harga yang ditetapkan kepada Ny. Pariani adalah Rp
36.000.000, Kemudian jika nasabah setuju maka nasabah dapat mencicil dengan
angsuran Rp 1.000.000,-. per bulan (diperoleh dari Rp 36.000.000,- : 36 bulan)
kepada Bank Syariah Tanjung Pandan.
4. Bai'as-salam
Bai'as-salam
artinya pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran
dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih
dulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam
bentuk uang.
Sebagai
contoh seorang petani lada yang bernama Tn. Ivan Pratama hendak menanam lada
dan membutuhkan dana sebesar Rp 200.000.000, untuk satu hektar. Bank Syariah
Toboali menyetujui dan melakukan akad di mana Bank Syariah Toboali akan membeli
hasil lada tersebut sebanyak 10 ton dengan harga Rp 200.000.000,-. Pada saat
jatuh tempo petani harus menyerahkan lada sebanyak 10 ton. Kemudian Bank
Syariah Toboali dapat menjual lada tersebut dengan harga yang relatif lebih
tinggi misalnya Rp 25.000,- per. kilo. Dengan demikian penghasilan bank adalah
10 ton x Rp 25.000, = Rp 250.000.000,-. Dari hasil tersebut Bank Syariah Toboali akan
memperoleh keuntungan sebesar Rp 50.000.000,-. setelah dikurangi modal yang
diberikan oleh Bank Syariah Toboali yaitu Rp 250.000.000, dikurangi Rp
200.000.000,-.
5. Bai'Al
istishna'
Bai' Al
istishna' merupakan bentuk khusus dari akad Bai'assalam, oleh karena itu
ketentuan dalam Bai` Al istishna' mengikuti ketentuan dan aturan Bai'as-salam.
Pengertian Bai' Al istishna' adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan
produsen (pembuat barang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau
sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem pembayaran. Kesepakatan harga dapat
dilakukan tawar-menawar dan sistem pembayaran dapat dilakukan di muka atau
secara angsuran per bulan atau di belakang.
CV. Sungai
Layang yang bergerak dalam bidang pembuatan dan penjualan sepatu memperoleh
order untuk membuat sepatu anak sekolah SMU senilai Rp 60.000.000,- dan
mengajukan permodalan kepada Bank Syariah Koba. Harga perpasang sepatu yang
diajukan adalah Rp 85.000,- dan pembayarannya diangsur selama tiga bulan. Harga
perpasang sepatu dipasaran sekitar Rp 90.000,-. Dalam hal ini Bank Syariah Koba
tidak tahu berapa biaya pokok produksi. CV. Sungai Layang hanya memberikan
keuntungan Rp 5000,- persepasang sepatu atau keuntungan keseluruhan adalah Rp
3.529.412,- yang diperoleh dari hitungan:
Rp 60.000.000,-
Rp 85.000,-
Bank Syariah Koba dapat menawar harga yang
diajukan oleh CV. Sungai Layang dengan harga yang lebih murah, sehingga dapat
dijual kepada masyarakat dengan harga murah pula. Katakanlah misalnya Bank
Syariah Koba menawar harga Rp 86.000,- per pasang, sehingga masih untung Rp
4.000,- per pasang dan keuntungan keseluruhan adalah :
Rp 60.000.000,-
Rp 86.000,-
6. Al-Ijarah (Leasing)
Pengertian Al-Ijarah adalah
akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa,
tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalam
praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk
kegiatan operating lease maupun financial lease.
7. Al-Wakalah (Amanat)
Wakalah atau wakilah artinya
penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak kepada
pihak lain. Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh
si pemberi mandat.
8. Al-Kafalah (Garansi)
Al-Kafalah merupakan jaminan
yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak
kedua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai pengalihan tanggung
jawab dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia perbankan dapat dilakukan
dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.
9. Al-Hawalah
Al-Hawalah merupakan
pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib
menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak
kepada lain pihak. Dalam dunia keuangan atau perbankan dikenal dengan kegiatan
anjak piutang atau factoring.
10. Ar-Rahn
Ar-Rahn
merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan
atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan
utang atau gadai.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar